TandaGlobalNews | KEDIRI,Rabu 22 April 2026
– Peredaran rokok ilegal yang tidak dikenakan pungutan
cukai masih menjadi tantangan serius yang terus diwaspadai dan ditindak tegas
oleh otoritas terkait. Berbagai cara dan modus baru terus dikembangkan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperlancar penyebaran barang ilegal
tersebut, sehingga mempersulit proses pendeteksian dan penindakan. Hal tersebut
diungkapkan secara langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil
Penindakan (PBHP) Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, usai melaksanakan kegiatan
pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan di halaman belakang
Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, pada hari Rabu, 22 April 2026.
Dalam pernyataannya, Heri menjelaskan bahwa
pihaknya tidak pernah berhenti melakukan upaya pengawasan dan penindakan guna
menekan angka peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Sebagai langkah nyata,
Bea Cukai Kediri secara rutin melaksanakan operasi pengawasan di pasar dan
tempat-tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan
barang ilegal tersebut. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung setiap bulan
sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan serta melindungi pendapatan negara dari kebocoran akibat
peredaran barang yang tidak memiliki dokumen resmi.
“Setiap bulan kami lakukan operasi pasar
secara terjadwal, dan kegiatan ini kami laksanakan bersama-sama dengan Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Sasaran utama dari operasi ini adalah
toko-toko kecil maupun warung-warung yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan
penjualan rokok ilegal yang disembunyikan dan tidak dipajang secara terbuka,”
ungkap Heri Sustanto.
Ia menambahkan bahwa seiring dengan semakin
ketatnya pengawasan yang dilakukan, para pelaku usaha yang menjual barang
ilegal tersebut terus mengembangkan strategi agar aktivitasnya tidak mudah
diketahui oleh petugas. Salah satu modus terbaru yang kini banyak ditemukan
adalah sistem penjualan yang sangat tertutup dan terbatas. Para penjual hanya
bersedia melayani permintaan dan menyerahkan barang tersebut kepada pembeli
yang sudah dikenal baik, sehingga tidak semua orang dapat dengan mudah membeli
atau melihat keberadaan barang tersebut di tempat usaha mereka.
“Modus ini yang membuat peredaran rokok tanpa
cukai menjadi semakin sulit dideteksi secara luas. Karena barangnya tidak
dipajang di tempat yang terlihat, dan hanya diberikan kepada orang-orang yang
sudah akrab, maka proses penemuan dan penindakan menjadi membutuhkan upaya
serta pengamatan yang lebih mendalam dan teliti,” jelas Heri lebih lanjut.
Selain membahas pola penjualan di tingkat
pengecer, Heri juga menguraikan mengenai wilayah pengawasan yang menjadi
tanggung jawab Bea Cukai Kediri. Wilayah kerja ini tidak hanya meliputi
Kabupaten Kediri saja, tetapi juga mencakup daerah-daerah lain di sekitarnya,
antara lain Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Menurutnya,
wilayah-wilayah tersebut memiliki pola dan jalur distribusi barang yang cukup
beragam serta kompleks, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih intensif dan
terkoordinasi.
Ia juga menyebutkan bahwa jalur distribusi
menjadi titik kritis yang kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut. Banyak temuan yang
menunjukkan bahwa rokok tanpa cukai dibawa masuk dan disebarkan melalui
jalur-jalur transportasi utama, baik itu jalan tol maupun jalan arteri yang
menghubungkan berbagai wilayah. Hal ini menjadi perhatian khusus karena
jalur-jalur tersebut memiliki akses yang luas dan memudahkan barang ilegal
untuk disebarkan ke berbagai daerah dalam waktu yang relatif singkat.
“Banyak peredaran rokok ilegal yang berhasil
kami temukan dan amankan berasal dari jalur transportasi tersebut. Oleh karena
itu, kami juga memperketat pengawasan di titik-titik akses utama, serta bekerja
sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap barang yang beredar
telah memenuhi persyaratan dan kewajiban perpajakan yang berlaku,” tegas Heri.
Pihak Bea Cukai Kediri menegaskan bahwa upaya
penindakan dan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dengan tidak membeli
barang-barang yang tidak jelas asal-usulnya, serta melaporkan kepada pihak
berwenang apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan
tempat tinggal maupun tempat usaha. Hal ini bertujuan agar pendapatan negara
tetap terjaga, serta masyarakat terhindar dari barang-barang yang kualitas dan
keamanannya tidak terjamin.
#tandaglobalnews#BeritaKediri #BeaCukaiKediri
#RokokIlegal #OperasiPasar #PeredaranBarangIlegal #PenegakanHukum
#BeritaTerkini
Posting Komentar