OPERASI RUTIN DILAKSANAKAN, BEA CUKAI KEDIRI BONGKAR MODUS BARU PEREDARAN ROKOK ILEGAL YANG SEMAKIN TERTUTUP

 



TandaGlobalNews | KEDIRI,Rabu 22 April 2026 – Peredaran rokok ilegal yang tidak dikenakan pungutan cukai masih menjadi tantangan serius yang terus diwaspadai dan ditindak tegas oleh otoritas terkait. Berbagai cara dan modus baru terus dikembangkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperlancar penyebaran barang ilegal tersebut, sehingga mempersulit proses pendeteksian dan penindakan. Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (PBHP) Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, usai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan di halaman belakang Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, pada hari Rabu, 22 April 2026.

Dalam pernyataannya, Heri menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah berhenti melakukan upaya pengawasan dan penindakan guna menekan angka peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Sebagai langkah nyata, Bea Cukai Kediri secara rutin melaksanakan operasi pengawasan di pasar dan tempat-tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan barang ilegal tersebut. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung setiap bulan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melindungi pendapatan negara dari kebocoran akibat peredaran barang yang tidak memiliki dokumen resmi.

“Setiap bulan kami lakukan operasi pasar secara terjadwal, dan kegiatan ini kami laksanakan bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Sasaran utama dari operasi ini adalah toko-toko kecil maupun warung-warung yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal yang disembunyikan dan tidak dipajang secara terbuka,” ungkap Heri Sustanto.

Ia menambahkan bahwa seiring dengan semakin ketatnya pengawasan yang dilakukan, para pelaku usaha yang menjual barang ilegal tersebut terus mengembangkan strategi agar aktivitasnya tidak mudah diketahui oleh petugas. Salah satu modus terbaru yang kini banyak ditemukan adalah sistem penjualan yang sangat tertutup dan terbatas. Para penjual hanya bersedia melayani permintaan dan menyerahkan barang tersebut kepada pembeli yang sudah dikenal baik, sehingga tidak semua orang dapat dengan mudah membeli atau melihat keberadaan barang tersebut di tempat usaha mereka.

“Modus ini yang membuat peredaran rokok tanpa cukai menjadi semakin sulit dideteksi secara luas. Karena barangnya tidak dipajang di tempat yang terlihat, dan hanya diberikan kepada orang-orang yang sudah akrab, maka proses penemuan dan penindakan menjadi membutuhkan upaya serta pengamatan yang lebih mendalam dan teliti,” jelas Heri lebih lanjut.

Selain membahas pola penjualan di tingkat pengecer, Heri juga menguraikan mengenai wilayah pengawasan yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai Kediri. Wilayah kerja ini tidak hanya meliputi Kabupaten Kediri saja, tetapi juga mencakup daerah-daerah lain di sekitarnya, antara lain Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Menurutnya, wilayah-wilayah tersebut memiliki pola dan jalur distribusi barang yang cukup beragam serta kompleks, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih intensif dan terkoordinasi.

Ia juga menyebutkan bahwa jalur distribusi menjadi titik kritis yang kerap dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut. Banyak temuan yang menunjukkan bahwa rokok tanpa cukai dibawa masuk dan disebarkan melalui jalur-jalur transportasi utama, baik itu jalan tol maupun jalan arteri yang menghubungkan berbagai wilayah. Hal ini menjadi perhatian khusus karena jalur-jalur tersebut memiliki akses yang luas dan memudahkan barang ilegal untuk disebarkan ke berbagai daerah dalam waktu yang relatif singkat.

“Banyak peredaran rokok ilegal yang berhasil kami temukan dan amankan berasal dari jalur transportasi tersebut. Oleh karena itu, kami juga memperketat pengawasan di titik-titik akses utama, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap barang yang beredar telah memenuhi persyaratan dan kewajiban perpajakan yang berlaku,” tegas Heri.

Pihak Bea Cukai Kediri menegaskan bahwa upaya penindakan dan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dengan tidak membeli barang-barang yang tidak jelas asal-usulnya, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha. Hal ini bertujuan agar pendapatan negara tetap terjaga, serta masyarakat terhindar dari barang-barang yang kualitas dan keamanannya tidak terjamin.

 

 

#tandaglobalnews#BeritaKediri #BeaCukaiKediri #RokokIlegal #OperasiPasar #PeredaranBarangIlegal #PenegakanHukum #BeritaTerkini

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama