MIRIS! Korban Bully Dipolisikan Saat Membela Diri, Diminta Ganti Rugi Rp 200 Juta

 

Tandaglobalnews BEKASI – Publik kembali dibuat gempar dan geram oleh sebuah kasus perundungan atau bullying yang viral di media sosial. Kali ini, ironi terjadi karena seorang siswi korban perundungan justru diposisikan sebagai tersangka dan dituntut ganti rugi yang sangat besar, hanya karena ia berusaha membela diri dari serangan fisik.

Kisah pilu ini diungkapkan oleh kakak kandung korban melalui akun media sosial X. Diketahui, korban adalah seorang siswi di salah satu SMAN di wilayah Bekasi yang menjadi sasaran perundungan sejak hari pertama ia masuk sekolah sebagai siswa baru.

Awalnya, perlakuan tidak menyenangkan tersebut hanya berupa kata-kata kasar dan ejekan secara verbal. Merasa terganggu, keluarga korban sempat melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah. Namun sayang, penanganan yang dilakukan dinilai belum tuntas dan hanya berhenti pada tahap pembinaan di Bimbingan Konseling (BK).

Akibatnya, aksi perundungan tidak berhenti melainkan justru terus berlanjut selama berbulan-bulan. Rasa lelah dan muak dengan perlakuan tersebut, akhirnya korban yang selama ini diam memberanikan diri untuk menghadapi pelaku.

Ia mendatangi pelaku dengan maksud menanyakan alasan kenapa dirinya terus-menerus dijadikan bahan bullyan. Namun, bukannya mendapatkan penjelasan atau permintaan maaf, korban justru menerima perlawanan fisik yang keras.

Dalam insiden yang memuncak itu, korban justru mendapat jambakan keras dari pelaku hingga merasa kesakitan luar biasa. Karena merasa terancam dan diserang secara fisik, korban pun berusaha melindungi diri atau melakukan pembelaan diri dengan memukul balik pelaku menggunakan sebuah ompreng (ikat pinggang).

Akibat pukulan tersebut, dahi pelaku bully terluka dan mengeluarkan darah.

Kejadian ini berujung pada situasi yang sangat memilukan. Orang tua dari pelaku bully justru tidak terima dan melaporkan korban ke pihak kepolisian.

Yang lebih mengejutkan, pelaku dan keluarganya dikabarkan menuntut ganti rugi kepada korban dengan nominal yang sangat fantastis, yaitu mencapai Rp 200 Juta.

Hal ini memicu kemarahan besar di kalangan netizen dan publik luas. Kasus ini dianggap sebagai contoh nyata ketidakadilan hukum di mana "korban jadi tersangka".

Banyak pihak menilai bahwa penanganan kasus ini seharusnya tidak hanya melihat momen singkat saat korban memukul balik, tetapi harus melihat akar permasalahan yang terjadi selama berbulan-bulan.

"Harusnya pihak kepolisian menyelidiki lebih detail dari awal. Jangan hanya melihat beberapa detik saat korban terpaksa membela diri, tapi abaikan fakta bahwa ia menjadi korban bullyan panjang dari kakak kelas," tulis unggahan yang viral tersebut.

 Publik khawatir jika kasus ini diproses tanpa melihat konteks keseluruhan, maka akan memberikan pesan yang sangat buruk bagi generasi muda.

 "Jika ini lolos, artinya kita mengajari anak-anak: 'Jadilah korban saja, jangan melawan. Nanti kalau melawan malah jadi tersangka dan masuk bui'," tambahnya.

 Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan ditunggu proses hukumnya agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.

 

#tandaglobalnews #Perundungan #Bullying #BekasiViral #VIRALforJustice #SiswaSMAN #Keadilan #StopBullying

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama