TandaGlobalNews JAKARTA – PT Kereta Api
Indonesia (Persero) atau KAI terus melakukan upaya penertiban terhadap sejumlah
perlintasan sebidang liar yang dianggap membahayakan keselamatan perjalanan
kereta api. Pihaknya menegaskan komitmen bersama Kementerian Perhubungan untuk
menindak tegas hal ini, namun juga membutuhkan kesadaran tinggi dari
masyarakat.
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menyampaikan hal
tersebut saat memberikan keterangan pers di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi,
Rabu (29/4/2026).
"Perlintasan sebidang ini, pada saat ini, kami dengan
Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Kereta Api, itu melakukan
penertiban yang sangat ketat sekali ya. Tapi tentunya kami mengharapkan
dukungan dari masyarakat juga," ujar Bobby.
Bobby dengan tegas meminta masyarakat untuk tidak lagi
membuat atau membuka akses perlintasan sebidang secara ilegal. Tindakan
sembarangan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu kinerja
masinis dan membahayakan nyawa sendiri.
"Dua hal, satu adalah tidak membuat perlintasan liar
lagi, saya ulangi tidak membuat perlintasan liar lagi. Ketika membuat
perlintasan liar ini, maka satu menghalangi visibility atau pandangan dari
masinis kami," tegasnya.
Kurangnya jarak pandang (visibility) bagi masinis membuat
waktu reaksi untuk mengerem menjadi terlambat, sehingga risiko terjadinya
kecelakaan menjadi sangat tinggi.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan perbedaan mendasar antara
perlintasan resmi dan liar. Perlintasan yang legal dan resmi tidak hanya
sekadar jalan penghubung, tetapi dilengkapi dengan sistem keamanan canggih.
"Perlintasan yang resmi dan yang dipasang peralatan itu
tidak hanya simpel, hanya pakai portal, itu ada alat sensor di dalamnya,"
jelasnya.
Berbeda jauh dengan perlintasan liar yang biasanya hanya
dibuat seadanya, menggunakan bambu atau kayu bekas sebagai penutup, tanpa
adanya sistem pendeteksi kedatangan kereta sama sekali.
Selain melarang pembuatan baru, KAI juga mengimbau warga
untuk tidak membuka kembali perlintasan yang sebelumnya sudah ditutup oleh
petugas.
Penutupan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan
karena lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar syarat keselamatan lalu
lintas kereta api.
"Jika ada perlintasan-perlintasan yang sudah dijaga,
sudah dipasang alatnya, jangan dilanggar. Yang ditutup, yang kami sudah tutup
karena tidak memenuhi syarat-syarat keselamatan mohon jangan dibuka lagi,"
pungkas Bobby.
KAI berharap masyarakat dapat bekerja sama demi terciptanya
perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan bebas dari risiko kecelakaan yang
disebabkan oleh kelalaian manusia.
Sumber Berita: detiknews
#PTKAI #KeretaApi #PerlintasanSebidang #Keselamatan #Bekasi
#Transportasi #BeritaHariIni #KAICommuter

Posting Komentar