Tandaglobalnews KEDIRI – Warga Desa Dawuhan Kidul, Kabupaten Kediri, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang ditemukan mengapung di Sungai Tunggorono. Peristiwa naas ini ditemukan pada hari Jumat, 24 April 2026 dini hari.
Korban yang ditemukan tersebut diketahui bernama lengkap Moh. Alfi Iksani (25), yang merupakan warga dari Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing yang sedang mencari ikan di lokasi tersebut. Saat ditemukan, kondisi jenazah korban dalam posisi tertelungkup di permukaan air. Korban terlihat mengenakan kaos berwarna kuning.
Sebelum ditemukan, korban sebenarnya sudah dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak hari Kamis kemarin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga kuat mengalami musibah tenggelam saat berada di sekitar area sungai tersebut.
Diketahui juga bahwa korban memiliki riwayat gangguan jiwa, yang diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan ia terpisah dari pengawasan keluarga dan akhirnya mengalami musibah tersebut.
Mendapat laporan penemuan jenazah, tim gabungan yang terdiri dari petugas Basarnas, BPBD, serta personel Polsek Papar segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi.
Proses pengangkatan jenazah dari sungai dilakukan dengan prosedur keamanan dan keselamatan yang ketat. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah langsung dilakukan proses identifikasi di lokasi sebelum dibawa ke fasilitas kesehatan.
Tim medis dari Puskesmas Papar beserta tim Inafis Polres Kediri kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tubuh korban. Hasil visum et repertum sementara menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik atau luka luar yang mengindikasikan adanya unsur kriminalitas atau perbuatan jahat pada tubuh korban. Kondisi ini memperkuat dugaan sementara bahwa kematian korban murni disebabkan oleh tenggelam.
Menerima keadaan tersebut, pihak keluarga korban tampak menerima musibah ini dengan ikhlas. Mereka meyakini bahwa kejadian ini adalah takdir Tuhan dan murni sebuah musibah.
Oleh karena itu, keluarga menyatakan tidak keberatan dan menolak dilakukan proses autopsi lebih lanjut. Mereka meminta agar jenazah segera bisa dimakamkan agar almarhum bisa segera mendapatkan tempat peristirahatan terakhir yang layak.
Kasus ini kini
telah ditutup dan diproses secara administrasi sebagai musibah kematian biasa.

Posting Komentar