Hanya Bermodal 2 HP, Pecatan ASN Gresik Tipu 14 Orang Hingga Rp1,5 Miliar untuk Judi Online

 TANDAGLOBALNEWSGRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik penipuan licin yang melibatkan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tersangka berinisial Antoni alias AT (46), seorang mantan ASN Pemkab Gresik, diringkus setelah melarikan diri ke luar pulau.

Penangkapan Dramatis di Kalimantan

Setelah sempat buron, pelarian Antoni berakhir di sebuah rumah kontrakan di Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Tim buser Polres Gresik meringkus pelaku pada Minggu (26/4/2026) malam.

Proses penangkapan berlangsung emosional. Isak tangis istri dan ketiga anak pelaku mewarnai momen saat polisi membawa Antoni keluar dari persembunyiannya tanpa perlawanan.

Modus Operandi: Sandiwara Dua Ponsel

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka terbilang unik namun efektif mengelabui korban. Antoni hanya mengandalkan dua buah handphone untuk menciptakan ekosistem kebohongan.

  • Percakapan Rekayasa: Pelaku menggunakan dua ponselnya untuk saling bertukar pesan, seolah-olah ia sedang berkomunikasi intens dengan pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik.

  • Dokumen Aspal: Tersangka membuat sendiri SK pengangkatan ASN dengan memalsukan tulisan tangan serta stempel legalisir agar terlihat otentik di mata orang awam.

  • Janji Manis: Dengan bukti percakapan dan dokumen palsu tersebut, ia meyakinkan para korban bahwa mereka telah diterima sebagai abdi negara di lingkungan Pemkab Gresik.

Korban dan Kerugian Fantastis

Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sedikitnya 14 orang telah menjadi korban tipu daya Antoni. Nilai uang yang disetorkan para korban bervariasi, tergantung pada kesepakatan yang dibangun pelaku.

Kategori KerugianDetail Informasi
Jumlah Korban14 Orang
Tarif Per OrangRp70 Juta hingga Rp350 Juta
Total KerugianEstimasi Rp1,5 Miliar
Tujuan DanaJudi Online (Judol) dan Bayar Hutang

Rekam Jejak Kelam Pelaku

Antoni diketahui merupakan pecatan ASN Pemkab Gresik. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena catatan kedisiplinan yang buruk, sering membolos kerja, dan terlilit banyak hutang.

"Tersangka melakukan kejahatan ini untuk memenuhi gaya hidupnya bermain judi online dan menutupi hutang-hutang lama saat ia masih menjabat sebagai ASN," jelas AKBP Ramadhan Nasution. Menariknya, pelaku sempat mencoba melakukan aksi serupa tahun lalu namun gagal, hingga akhirnya kembali beraksi tahun ini dengan dampak yang lebih luas.

Barang Bukti

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci:

  1. Satu unit handphone sebagai sarana utama komunikasi penipuan.

  2. Kartu ATM atas nama istri tersangka yang diduga digunakan untuk menampung uang dari para korban.

Saat ini, Antoni telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN dengan imbalan uang, karena proses rekrutmen negara dilakukan secara transparan melalui sistem resmi.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama