Tandaglobalnews GRESIK – Kasus pembacokan yang menimpa seorang
pemuda di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik, akhirnya terungkap motif dan
kronologinya. Ternyata, aksi kekerasan tersebut merupakan bagian dari rencana
"sweeping" atau penyerangan antar kelompok perguruan silat yang
berakhir tragis karena salah sasaran.
Korban dalam insiden ini diketahui bernama inisial MFK (20), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti. Sementara pelaku utama adalah DS (22), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Balongpanggang, yang merupakan anggota aktif dari salah satu perguruan silat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal
(Kasatreskrim) Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, memaparkan bahwa kejadian naas
ini bermula dari niat buruk sekelompok pemuda.
"Tersangka DS bersama
teman-temannya ini anggota salah satu perguruan silat. Mereka telah merencanakan
sweeping atau penyerangan terhadap anggota perguruan silat lain yang melintas
di wilayah Menganti," jelas AKP Arya Widjaya, Jumat (24/4/2026).
Awalnya, kelompok ini sedang
melakukan konvoi dengan niat untuk mencari lawan atau menyerang kelompok
perguruan silat musuh di sepanjang Jalan Raya Desa Bringkang.Ironisnya, dalam
aksinya tersebut, kelom
pok pelaku justru salah mengenali
target. Alih-alih menyerang anggota perguruan lawan, mereka malah menyerang MFK
yang sama sekali tidak memiliki hubungan atau keterlibatan dengan organisasi
silat manapun.
"Korban tidak memakai atribut
perguruan dan bukan anggota dari perguruan silat manapun. Namun sayangnya, ia
menjadi korban pelampiasan emosi dan amarah kelompok tersebut," ujarnya.
Saat melintas di perempatan
Bringkang, MFK tiba-tiba diserang dan dibacok menggunakan senjata tajam jenis
celurit. Akibat serangan mendadak itu, korban mengalami luka bacok yang cukup
dalam di bagian punggung sebelah kanan dan langsung dilarikan untuk mendapatkan
penanganan medis.
Pasca kejadian, tim Resmob
Satreskrim Polres Gresik segera melakukan pengejaran. Pelaku utama DS berhasil
diamankan bersama rekannya yang bernama AG (20) alias Pikolo di wilayah Kota
Malang.
Namun, proses penangkapan tidak
berjalan mulus. Tersangka DS diketahui melakukan perlawanan yang cukup keras
terhadap petugas. Karena membahayakan keselamatan anggota dan berusaha
meloloskan diri, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur.
"Petugas memberi tindakan
tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat diamankan. Akibatnya,
tersangka ditembak di bagian kedua kakinya," tegas Kasatreskrim.
Saat ini, kedua tersangka sudah
diamankan dan menjalani perawatan medis sebelum kemudian diproses hukum lebih
lanjut.
Atas tindak pidana yang
dilakukannya, DS dan kelompoknya disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang
penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pasal ini memiliki ancaman hukuman
penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
#tandaglobalnews #Gresik #Menganti
#Pembacokan #Pesilat #SalahSasaran #PolresGresik #Kriminal #BeritaHukum
#GresikSumpek
Posting Komentar