GRESIK: Salah Sasaran! Pesilat Bacok Warga Biasa, Pelaku Ditembak Kaki Saat Melawan

 


Tandaglobalnews GRESIK – Kasus pembacokan yang menimpa seorang pemuda di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik, akhirnya terungkap motif dan kronologinya. Ternyata, aksi kekerasan tersebut merupakan bagian dari rencana "sweeping" atau penyerangan antar kelompok perguruan silat yang berakhir tragis karena salah sasaran.

Korban dalam insiden ini diketahui bernama inisial MFK (20), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti. Sementara pelaku utama adalah DS (22), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Balongpanggang, yang merupakan anggota aktif dari salah satu perguruan silat.

  

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, memaparkan bahwa kejadian naas ini bermula dari niat buruk sekelompok pemuda.

 

"Tersangka DS bersama teman-temannya ini anggota salah satu perguruan silat. Mereka telah merencanakan sweeping atau penyerangan terhadap anggota perguruan silat lain yang melintas di wilayah Menganti," jelas AKP Arya Widjaya, Jumat (24/4/2026).

 

Awalnya, kelompok ini sedang melakukan konvoi dengan niat untuk mencari lawan atau menyerang kelompok perguruan silat musuh di sepanjang Jalan Raya Desa Bringkang.Ironisnya, dalam aksinya tersebut, kelom

pok pelaku justru salah mengenali target. Alih-alih menyerang anggota perguruan lawan, mereka malah menyerang MFK yang sama sekali tidak memiliki hubungan atau keterlibatan dengan organisasi silat manapun.

 

"Korban tidak memakai atribut perguruan dan bukan anggota dari perguruan silat manapun. Namun sayangnya, ia menjadi korban pelampiasan emosi dan amarah kelompok tersebut," ujarnya.

 

Saat melintas di perempatan Bringkang, MFK tiba-tiba diserang dan dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat serangan mendadak itu, korban mengalami luka bacok yang cukup dalam di bagian punggung sebelah kanan dan langsung dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Pasca kejadian, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik segera melakukan pengejaran. Pelaku utama DS berhasil diamankan bersama rekannya yang bernama AG (20) alias Pikolo di wilayah Kota Malang.

 

Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Tersangka DS diketahui melakukan perlawanan yang cukup keras terhadap petugas. Karena membahayakan keselamatan anggota dan berusaha meloloskan diri, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur.

 

"Petugas memberi tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat diamankan. Akibatnya, tersangka ditembak di bagian kedua kakinya," tegas Kasatreskrim.

 

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan menjalani perawatan medis sebelum kemudian diproses hukum lebih lanjut.

 

Atas tindak pidana yang dilakukannya, DS dan kelompoknya disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

 

 

 

#tandaglobalnews #Gresik #Menganti #Pembacokan #Pesilat #SalahSasaran #PolresGresik #Kriminal #BeritaHukum #GresikSumpek

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama