GEMPAR! Pabrik di Sidoarjo Produksi Minyakita Palsu, Isi Dikurangi, 2 Orang Ditangkap

 

 


Tandaglobalnews SIDOARJO- 23 April 2026 – Polda Jawa Timur kembali menggagalkan kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim berhasil membongkar praktik pencurian dan pemalsuan yang dilakukan oleh sebuah pabrik pengemasan minyak goreng yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan mengamankan ribuan jerigen minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai standar dan curang.

 Kasus ini bermula dari laporan dan keluhan yang masuk dari masyarakat serta distributor yang merasa dirugikan. Banyak konsumen yang mengadukan bahwa kemasan minyak goreng Minyakita ukuran 5 liter yang mereka beli terasa lebih ringan dan isinya tidak penuh hingga ke leher jerigen, berbeda dengan produk asli yang biasanya memenuhi wadah. Merasa ada kejanggalan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menyamar menjadi pembeli untuk mengambil sampel produk.

 Hasil pemeriksaan laboratorium dan pengecekan fisik menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan. Meskipun label dan kemasan terlihat sangat mirip dengan produk asli, namun setelah diteliti lebih lanjut, ditemukan sejumlah pelanggaran fatal. Pertama, terkait volume atau takaran bersih (netto). Pada label tertera jelas 5 Liter, namun saat ditimbang dan diukur secara akurat, isi sebenarnya hanya berkisar antara 4,3 Liter hingga 4,7 Liter. Artinya, ada pengurangan volume yang disengaja sehingga konsumen jelas dirugikan karena membayar harga penuh namun mendapatkan barang kurang.

 Selain masalah volume, polisi juga menemukan dugaan pemalsuan izin edar. Nomor registrasi BPOM dan tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) yang tertera pada kemasan diduga bukan nomor yang sah atau telah dimanipulasi. Hal ini membuktikan bahwa produk tersebut tidak melalui pengawasan dan uji kelayakan yang benar dari lembaga berwenang, sehingga keamanan dan kualitasnya pun diragukan.

 Tim gabungan akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi pabrik pada Rabu (23/4). Di tempat tersebut, petugas menemukan proses pengemasan yang sedang berlangsung. Berdasarkan keterangan saksi, minyak mentah dimasukkan ke dalam mesin pengisi, namun pelaku secara sengaja mengatur mesin agar jumlah yang keluar tidak sampai 5 liter untuk efisiensi biaya produksi mereka sendiri, demi meraup keuntungan lebih besar secara curang.

 Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah sangat banyak, meliputi ratusan hingga ribuan jerigen minyak goreng siap jual, ratusan karton kemasan, serta mesin pengisian dan sealing yang digunakan untuk memproduksi barang curang tersebut.

 Dua orang yang berhasil diamankan adalah pihak yang bertindak sebagai pengelola dan penanggung jawab usaha tersebut. Mereka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat besar.

 Kepolisian melalui jajarannya menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik industri perdagangan. "Kami tidak akan tinggal diam. Modus mengurangi isi atau underfill ini adalah bentuk penipuan yang nyata. Masyarakat membayar sesuai harga, tapi barang yang diterima tidak sesuai," tegas salah satu petugas. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat untuk lebih teliti dan waspada saat membeli kebutuhan pokok, terutama minyak goreng, agar tidak menjadi korban penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama