TandaGlobalNews
WASHINGTON – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sangat
ekstrem dan mengerikan terjadi di Amerika Serikat. Seorang perempuan bernama
Keyonna Waddell (35) dinyatakan bersalah karena melemparkan bom rakitan ke arah
pacarnya sendiri saat korban sedang tertidur lelap.
Aksi nekat ini membuat Waddell kini terancam hukuman penjara
yang sangat berat, bisa mencapai 25 tahun di balik jeruji besi.
Peristiwa naas ini bermula dari pertengkaran hebat yang
terjadi antara pasangan tersebut pada Maret 2024. Menurut keterangan pihak
berwenang, keduanya sempat meninggalkan apartemen setelah adu mulut. Namun,
korban kemudian kembali ke tempat tinggal sendirian dan langsung tertidur
karena kelelahan.
Tidak disangka, Waddell kembali dan diam-diam mendekati
kamar tidur korban. Ia kemudian melemparkan bom buatan sendiri (homemade bomb)
tersebut melalui jendela kamar tepat di atas tempat tidur pasangannya.
Korban sempat terbangun karena mendengar suara mendesis dan
melihat api mulai menjalar di lantai. Awalnya korban mencoba memadamkan api,
namun situasi semakin genting. Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan
mengambil benda tersebut untuk dilempar keluar, bom itu meledak tepat di
tangannya.
Akibat ledakan dahsyat itu, nyawa korban memang berhasil
selamat, namun ia menderita luka yang sangat parah dan permanen. Jaksa Distrik
Suffolk County, Raymond Tierney, menggambarkan kondisi mengerikan yang dialami
korban.
"Dia merasakan sakit yang luar biasa dan menyadari
bahwa tangannya telah hilang," ujar Tierney sebagaimana dikutip dari NDTV,
Selasa (28/4/2026).
Sebagian besar tangan korban hancur lebur akibat ledakan
tersebut, dan hingga kini rincian kondisi medis terbarunya masih belum dirilis
ke publik.
Yang lebih memprihatinkan, ternyata tindakan pemboman ini
bukanlah keputusan spontan. Jaksa mengungkapkan bahwa Waddell sebenarnya sudah
berulang kali mengancam akan menggunakan dinamit atau bahan peledak terhadap
pacarnya saat mereka bertengkar.
Sayangnya, korban mengira itu hanya ancaman biasa dan tidak
pernah menyangka bahwa kekasihnya akan benar-benar mewujudkannya.
"Kekerasan dalam rumah tangga dapat meningkat hingga
tingkat yang mematikan, dan kasus ini merupakan pengingat yang menyadarkan akan
kenyataan itu," tegas Tierney.
Pada Sabtu (25/4/2026), hakim akhirnya menjatuhkan putusan
dan menyatakan Keyonna Waddell terbukti bersalah atas dakwaan penyerangan
dengan kekerasan berat serta kepemilikan senjata ilegal.
"Berkat kerja luar biasa dari para jaksa dan
kepolisian, seorang individu berbahaya telah dimintai pertanggungjawaban dan
akan menghadapi hukuman penjara yang panjang atas tindakan mengerikan
ini," pungkas Jaksa.
Kasus ini ditangani secara khusus oleh tim dari Biro
Pelecehan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Biro Kejahatan Besar,
menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana yang dilakukan oleh Waddell.
Sumber Berita: SindoNews
#Kriminal #AmerikaSerikat #Bom #KekerasanDalamRumahTangga
#BeritaInternasional #Hukum #Washington

Posting Komentar