Gara-gara Bertengkar, Wanita AS Lempar Bom ke Kamar Pacar yang Sedang Tidur, Terancam 25 Tahun Penjara

 


TandaGlobalNews WASHINGTON – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sangat ekstrem dan mengerikan terjadi di Amerika Serikat. Seorang perempuan bernama Keyonna Waddell (35) dinyatakan bersalah karena melemparkan bom rakitan ke arah pacarnya sendiri saat korban sedang tertidur lelap.

Aksi nekat ini membuat Waddell kini terancam hukuman penjara yang sangat berat, bisa mencapai 25 tahun di balik jeruji besi.

Peristiwa naas ini bermula dari pertengkaran hebat yang terjadi antara pasangan tersebut pada Maret 2024. Menurut keterangan pihak berwenang, keduanya sempat meninggalkan apartemen setelah adu mulut. Namun, korban kemudian kembali ke tempat tinggal sendirian dan langsung tertidur karena kelelahan.

Tidak disangka, Waddell kembali dan diam-diam mendekati kamar tidur korban. Ia kemudian melemparkan bom buatan sendiri (homemade bomb) tersebut melalui jendela kamar tepat di atas tempat tidur pasangannya.

Korban sempat terbangun karena mendengar suara mendesis dan melihat api mulai menjalar di lantai. Awalnya korban mencoba memadamkan api, namun situasi semakin genting. Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengambil benda tersebut untuk dilempar keluar, bom itu meledak tepat di tangannya.

Akibat ledakan dahsyat itu, nyawa korban memang berhasil selamat, namun ia menderita luka yang sangat parah dan permanen. Jaksa Distrik Suffolk County, Raymond Tierney, menggambarkan kondisi mengerikan yang dialami korban.

"Dia merasakan sakit yang luar biasa dan menyadari bahwa tangannya telah hilang," ujar Tierney sebagaimana dikutip dari NDTV, Selasa (28/4/2026).

Sebagian besar tangan korban hancur lebur akibat ledakan tersebut, dan hingga kini rincian kondisi medis terbarunya masih belum dirilis ke publik.

Yang lebih memprihatinkan, ternyata tindakan pemboman ini bukanlah keputusan spontan. Jaksa mengungkapkan bahwa Waddell sebenarnya sudah berulang kali mengancam akan menggunakan dinamit atau bahan peledak terhadap pacarnya saat mereka bertengkar.

Sayangnya, korban mengira itu hanya ancaman biasa dan tidak pernah menyangka bahwa kekasihnya akan benar-benar mewujudkannya.

"Kekerasan dalam rumah tangga dapat meningkat hingga tingkat yang mematikan, dan kasus ini merupakan pengingat yang menyadarkan akan kenyataan itu," tegas Tierney.

Pada Sabtu (25/4/2026), hakim akhirnya menjatuhkan putusan dan menyatakan Keyonna Waddell terbukti bersalah atas dakwaan penyerangan dengan kekerasan berat serta kepemilikan senjata ilegal.

"Berkat kerja luar biasa dari para jaksa dan kepolisian, seorang individu berbahaya telah dimintai pertanggungjawaban dan akan menghadapi hukuman penjara yang panjang atas tindakan mengerikan ini," pungkas Jaksa.

Kasus ini ditangani secara khusus oleh tim dari Biro Pelecehan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Biro Kejahatan Besar, menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana yang dilakukan oleh Waddell.

Sumber Berita: SindoNews

#Kriminal #AmerikaSerikat #Bom #KekerasanDalamRumahTangga #BeritaInternasional #Hukum #Washington


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama