Dugaan Upaya Penarikan Paksa Mobil oleh Oknum Debt Collector di GOR Pati Viral di Media Sosial

 TANDAGLOBALNEWS | PATI – Jagat maya kembali dihebohkan dengan rekaman video yang memperlihatkan dugaan upaya penarikan paksa unit mobil oleh sejumlah oknum yang diduga debt collector atau kerap dijuluki "mata elang" (matel). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan GOR Pati pada Selasa (28/4/2026) siang.

Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas di berbagai platform media sosial, terlihat seorang pengemudi wanita terlibat adu mulut dengan beberapa pria yang menghadang kendaraannya. Pria-pria tersebut diduga merupakan pihak dari perusahaan pembiayaan (leasing) yang berupaya menyita unit mobil secara paksa di area publik.

Pengemudi wanita tersebut tampak berusaha keras mempertahankan kendaraannya. Ia meminta agar permasalahan tunggakan atau administrasi diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku, alih-alih melalui aksi pencegatan di jalanan yang dinilai intimidatif.

Reaksi Netizen dan Desakan pada Aparat Kejadian ini memicu reaksi keras dari netizen. Masyarakat melalui kolom komentar mendesak pihak kepolisian, khususnya Polresta Pati, untuk segera menertibkan oknum-oknum yang kerap melakukan tindakan represif di tempat umum.

"Mohon Pak Polisi @polresta_pati agar oknum-oknum yang memaksa seperti ini ditertibkan. Perlu ada edukasi agar cara-cara yang digunakan lebih halus dan sesuai aturan hukum," tulis salah satu akun dalam unggahan viral tersebut.

Aturan Penarikan Kendaraan Secara hukum, penarikan unit kendaraan oleh pihak leasing tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada sertifikat Jaminan Fidusia. Jika tidak ada kesepakatan atau terjadi perlawanan dari debitur, maka penarikan wajib melalui prosedur permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Pati terkait kronologi lengkap maupun identitas pihak-pihak yang terlibat. Namun, warga berharap adanya patroli rutin untuk mencegah praktik penarikan paksa di jalanan yang meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama