Tandaglobalnews MOJOKERTO – Aksi pencurian sepeda motor milik anggota Polri yang terjadi di kawasan Trawas akhirnya terungkap. Pelaku berinisial MY (33) yang selama tiga bulan menjadi buronan akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Uniknya, penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku sedang berada di
kawasan puncak Trawas dan tertangkap basah sedang mengonsumsi minuman keras
jenis arak.
Kronologi Kejadian: Kunci Menempel, Motor Raib dalam 15 Menit
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi di sebuah warung kopi yang
terletak di kawasan Sendang, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Trawas, Aiptu Dodi Suryono,
korban dalam kasus ini adalah Leonardus Yos L (53 tahun), yang merupakan
anggota Polri.
"Saat kejadian berlangsung, korban memarkirkan sepeda motor jenis
Honda Scoopy dengan nomor polisi S 4927 QZ tepat di depan warung kopi. Saat
itu, kondisi kunci kontak masih dalam posisi menempel atau belum dicabut,"
ujar Aiptu Dodi saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Hanya berselang waktu sekitar 15 menit, saat korban sedang berada di
dalam warung, motor yang diparkir tersebut sudah tidak terlihat lagi. Pelaku
memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Menyadari kendaraannya hilang, korban langsung mendatangi Polsek Trawas
untuk melaporkan kejadian naas tersebut. Tim Reskrim segera bergerak cepat
melakukan penyelidikan, penelusuran rekam jejak, dan pengumpulan informasi di
lapangan.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan
intensif selama beberapa waktu, petugas akhirnya mendapatkan petunjuk akurat
mengenai keberadaan pelaku pada hari Senin, tanggal 13 April 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku berada di
kawasan jalan puncak Trawas. Saat tim gabungan mendatangi lokasi, pelaku
kedapatan sedang duduk santai sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengamanan dan
interogasi terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui
perbuatannya.
"Petugas langsung menuju lokasi dan melakukan interogasi. Dari
hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui tindakannya. Kami pun langsung
mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan untuk diproses
hukum lebih lanjut," jelasnya.
Kini, pelaku ditahan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum
sesuai dengan undang-undang yang berlaku atas tindak pidana pencurian yang
dilakukannya.
Sumber: memorandum
#tandaglobalnews #GresikSumpek #Mojokerto #Trawas #PolsekTrawas
#PencurianMotor #BuronanDiringkus #Kriminal #BeritaDaerah

Posting Komentar