KEDIRI, Tanda Global News – Babak baru persidangan kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/04). Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa utama yang merupakan pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.
Ketiga terdakwa, yakni Imam Jamiin (Kades Kalirong), Darwanto (Kades Pojok), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo), dituntut hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun. Selain pidana badan, JPU juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan bagi masing-masing terdakwa.
Rekayasa Nilai dan Aliran Dana Miliaran
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses rekrutmen perangkat desa tahun 2023. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan rekayasa nilai hasil ujian yang melibatkan ratusan peserta di 163 desa.
Modus yang digunakan adalah pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan total estimasi mencapai Rp13 miliar lebih. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan hasil seleksi agar peserta yang telah menyetor uang dapat lolos dengan nilai tinggi.
Sorotan Terhadap 'Aktor Intelektual'
Meski tuntutan telah dibacakan, kuasa hukum terdakwa tetap memberikan catatan kritis. Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyinggung mengenai aliran dana yang belum sepenuhnya terungkap secara transparan.
"Klien kami hanyalah bagian dari sistem yang ada. Kami berharap keadilan tidak berhenti di sini, karena ada indikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar dalam mengatur skema rekrutmen ini," ujar salah satu tim kuasa hukum usai persidangan.
Nasib 320 Perangkat Desa Terpilih
Seiring dengan berjalannya proses hukum, publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kabupaten Kediri terkait status 320 perangkat desa yang telah dilantik menggunakan SK yang diduga hasil rekayasa tersebut. Sejumlah elemen masyarakat mendesak adanya pembatalan SK jika putusan hakim nantinya inkrah menyatakan terjadi kecurangan sistematis.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Plesoi) dari para terdakwa.
Editor : TandaGlobalnews

Posting Komentar