SPESIFIK! Residivis Doko Bobol SDN
Pagerwojo 3 Kesamben, Rugikan Rp21 Juta
Blitar, Jumat 24 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SDN
Pagerwojo 3, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben. Pelaku yang ditangkap adalah
seorang pria berinisial S (46 tahun), warga Kecamatan Doko yang ternyata
merupakan residivis dengan catatan kriminal yang panjang.
Kasus ini terjadi
pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV dan
hasil olah TKP, pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan cara merusak jendela
ruang guru. Setelah berhasil masuk, ia terlihat dengan sengaja mematikan sistem
CCTV agar aksinya tidak terekam lebih lanjut, lalu mencongkel pintu ruang ATK
dan ruang administrasi untuk mengambil barang-barang berharga.
Barang-barang yang
berhasil digasak oleh pelaku cukup banyak dan bervariasi, antara lain:
- 2 Unit Laptop
- 2 Unit Proyektor
- 1 Set Sound System
- Hardisk
- Kipas angin
- Tas
- Uang tunai
Total kerugian yang
dialami oleh pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp21.924.000. Pelaku diketahui
menggunakan sepeda motor pribadi untuk berangkat dan melarikan diri, dengan
cara mengikat barang hasil curian di bagian belakang motor agar mudah dibawa
kabur.
Dalam penyelidikan,
polisi menemukan fakta bahwa pelaku ini bukanlah orang baru dalam dunia
kriminal. Ia merupakan residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum.
Pada tahun 2016 pernah dipidana selama 7 bulan karena kasus pencurian cengkeh,
dan kembali terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2018.
Tidak hanya di SDN
Pagerwojo 3, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di dua
lokasi lain, yaitu SDN Popoh 3, Kecamatan Selopuro dan MI Darul Huda, Kecamatan
Doko.
Polisi akhirnya
berhasil melacak identitas pelaku melalui rekaman CCTV dan ciri-ciri yang sama
pada beberapa kasus. Tim gabungan kemudian menangkap pelaku di tempat
tinggalnya tanpa perlawanan. Saat ini, sebagian besar barang bukti telah
berhasil diamankan, meskipun uang tunai hasil curian sudah habis digunakan oleh
pelaku. Selain barang curian, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan
untuk membobol, seperti obeng, tang, tali karet, dan ransel.
Wakapolres Blitar, Kompol A. Rizky Fardian Caropeboka,
menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai
ketentuan yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
#tandaglobalnews#PencurianSekolah #SDNPagerwojo3 #Kesamben
#Residivis #Blitar #Kriminal #BeritaDaerah
Posting Komentar