BELUM LAMA BEBAS, KEMBALI NAKAL! Pria Asal Doko Bobol 3 Sekolah, Kena Tangkap Lagi

 



 

SPESIFIK! Residivis Doko Bobol SDN Pagerwojo 3 Kesamben, Rugikan Rp21 Juta

 

Blitar, Jumat 24 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SDN Pagerwojo 3, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben. Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial S (46 tahun), warga Kecamatan Doko yang ternyata merupakan residivis dengan catatan kriminal yang panjang.

 Kasus ini terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan cara merusak jendela ruang guru. Setelah berhasil masuk, ia terlihat dengan sengaja mematikan sistem CCTV agar aksinya tidak terekam lebih lanjut, lalu mencongkel pintu ruang ATK dan ruang administrasi untuk mengambil barang-barang berharga.

 Barang-barang yang berhasil digasak oleh pelaku cukup banyak dan bervariasi, antara lain:

 - 2 Unit Laptop

​- 2 Unit Proyektor

​- 1 Set Sound System

​- Hardisk

​- Kipas angin

​- Tas

​- Uang tunai

 Total kerugian yang dialami oleh pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp21.924.000. Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor pribadi untuk berangkat dan melarikan diri, dengan cara mengikat barang hasil curian di bagian belakang motor agar mudah dibawa kabur.

 Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku ini bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2016 pernah dipidana selama 7 bulan karena kasus pencurian cengkeh, dan kembali terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2018.

 Tidak hanya di SDN Pagerwojo 3, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di dua lokasi lain, yaitu SDN Popoh 3, Kecamatan Selopuro dan MI Darul Huda, Kecamatan Doko.

 Polisi akhirnya berhasil melacak identitas pelaku melalui rekaman CCTV dan ciri-ciri yang sama pada beberapa kasus. Tim gabungan kemudian menangkap pelaku di tempat tinggalnya tanpa perlawanan. Saat ini, sebagian besar barang bukti telah berhasil diamankan, meskipun uang tunai hasil curian sudah habis digunakan oleh pelaku. Selain barang curian, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk membobol, seperti obeng, tang, tali karet, dan ransel.

Wakapolres Blitar, Kompol A. Rizky Fardian Caropeboka, menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

 

 

#tandaglobalnews#PencurianSekolah #SDNPagerwojo3 #Kesamben #Residivis #Blitar #Kriminal #BeritaDaerah


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama