BALEG DPR: UU PARPOL PERLU DIREVISI, ATURAN PENDANAAN DIPERKUAT UNTUK CEGAH KORUPSI

 


Tandaglobalnews JAKARTA, 27 April 2026 – Komisi Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Partai Politik (UU Parpol) saat ini dinilai sudah tidak memadai dan perlu segera dilakukan revisi atau perubahan secara menyeluruh. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan, terutama dalam hal pengaturan sumber pendanaan partai politik yang selama ini dianggap menjadi celah utama dan akar dari banyaknya praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan maupun di kalangan elit politik. Menurut pandangan Baleg, pengaturan yang jelas, tegas, dan transparan mengenai keuangan partai adalah kunci utama untuk menciptakan politik yang bersih, sehat, dan bebas dari praktik suap serta uang gelap yang seringkali merugikan negara dan masyarakat.

 Dalam kajian dan pembahasan yang dilakukan oleh Baleg DPR, ditemukan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih memiliki banyak kelemahan dan kekosongan hukum. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah mengenai sumber-sumber dana yang boleh diterima oleh partai politik, batasan jumlah donasi, mekanisme pelaporan, serta sanksi yang tegas bagi pelanggar. Selama ini, ketidakjelasan regulasi seringkali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik pencucian uang atau menerima dana ilegal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu (money politics). Hal inilah yang kemudian menjadi bibit korupsi, di mana ketika partai atau politisi mendapatkan dana tidak resmi, maka akan muncul kewajiban untuk membalas budi dengan memberikan kebijakan atau proyek tertentu yang akhirnya merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, revisi UU Parpol ini ditujukan untuk memotong mata rantai korupsi tersebut sejak dari sumbernya.

 Lebih lanjut, Baleg juga menekankan pentingnya adanya sistem pengawasan yang lebih ketat dan modern. Dalam draf usulan revisi yang sedang digodok, akan diatur secara rinci mengenai kewajiban partai politik untuk membuka buku rekening terpusat, melakukan pencatatan keuangan yang rapi, serta mempublikasikan laporan dana secara berkala kepada publik. Selain itu, akan dipertegas juga mengenai batas maksimal donasi yang boleh diberikan oleh perorangan maupun badan usaha, serta larangan menerima sumbangan dari sumber-sumber yang tidak jelas asal-usulnya atau yang berasal dari hasil kegiatan ilegal. Dengan adanya aturan yang ketat ini, diharapkan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas partai dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi bersama, sehingga ruang gerak untuk melakukan kecurangan dapat diperkecil hingga sekecil mungkin.

 Tidak hanya soal pendanaan, revisi UU Parpol ini juga akan menyentuh aspek-aspek penting lainnya seperti mekanisme pendaftaran partai, syarat kepengurusan, hingga sistem sanksi administrasi maupun pidana yang jauh lebih berat bagi pelanggar. Pihak Baleg berharap, dengan diperkuatnya regulasi ini, partai politik tidak hanya berfungsi sebagai sarana kontestasi politik semata, tetapi juga menjadi institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, dan pelayanan publik. Upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan penindakan setelah kejadian, tetapi harus dimulai dari pembentukan aturan main yang benar dan kuat sejak dini, termasuk dalam mengelola keuangan partai politik sebagai pilar demokrasi.

 Saat ini, proses pembahasan rancangan revisi undang-undang tersebut masih terus berlangsung dan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hingga masukan dari masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara. Diharapkan, proses legislasi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan undang-undang baru yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan zaman, memperbaiki citra politik nasional, serta menjadi benteng yang kokoh dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Sumber Berita:ANTARA NEWS

 

#tandaglobalnews#RevisiUUParpol #BalegDPR #PendanaanParpol #CegahKorupsi #PolitikBersih #HukumDanRegulasi #DPRRI #PemberantasanKorupsi #Demokrasi #BeritaHariIni #27April2026

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama