Tandaglobalnews JAKARTA, 27 April 2026 – Komisi Badan
Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa
Undang-Undang tentang Partai Politik (UU Parpol) saat ini dinilai sudah tidak
memadai dan perlu segera dilakukan revisi atau perubahan secara menyeluruh.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memperbaiki sistem
ketatanegaraan, terutama dalam hal pengaturan sumber pendanaan partai politik
yang selama ini dianggap menjadi celah utama dan akar dari banyaknya praktik
korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan maupun di kalangan elit
politik. Menurut pandangan Baleg, pengaturan yang jelas, tegas, dan transparan
mengenai keuangan partai adalah kunci utama untuk menciptakan politik yang
bersih, sehat, dan bebas dari praktik suap serta uang gelap yang seringkali
merugikan negara dan masyarakat.
Dalam kajian dan
pembahasan yang dilakukan oleh Baleg DPR, ditemukan bahwa aturan yang berlaku
saat ini masih memiliki banyak kelemahan dan kekosongan hukum. Salah satu poin
krusial yang menjadi sorotan utama adalah mengenai sumber-sumber dana yang
boleh diterima oleh partai politik, batasan jumlah donasi, mekanisme pelaporan,
serta sanksi yang tegas bagi pelanggar. Selama ini, ketidakjelasan regulasi
seringkali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik pencucian
uang atau menerima dana ilegal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan
tertentu (money politics). Hal inilah yang kemudian menjadi bibit korupsi, di
mana ketika partai atau politisi mendapatkan dana tidak resmi, maka akan muncul
kewajiban untuk membalas budi dengan memberikan kebijakan atau proyek tertentu
yang akhirnya merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, revisi UU Parpol ini
ditujukan untuk memotong mata rantai korupsi tersebut sejak dari sumbernya.
Lebih lanjut, Baleg
juga menekankan pentingnya adanya sistem pengawasan yang lebih ketat dan
modern. Dalam draf usulan revisi yang sedang digodok, akan diatur secara rinci
mengenai kewajiban partai politik untuk membuka buku rekening terpusat,
melakukan pencatatan keuangan yang rapi, serta mempublikasikan laporan dana
secara berkala kepada publik. Selain itu, akan dipertegas juga mengenai batas
maksimal donasi yang boleh diberikan oleh perorangan maupun badan usaha, serta
larangan menerima sumbangan dari sumber-sumber yang tidak jelas asal-usulnya
atau yang berasal dari hasil kegiatan ilegal. Dengan adanya aturan yang ketat
ini, diharapkan setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas partai dapat
dipertanggungjawabkan dan diawasi bersama, sehingga ruang gerak untuk melakukan
kecurangan dapat diperkecil hingga sekecil mungkin.
Tidak hanya soal
pendanaan, revisi UU Parpol ini juga akan menyentuh aspek-aspek penting lainnya
seperti mekanisme pendaftaran partai, syarat kepengurusan, hingga sistem sanksi
administrasi maupun pidana yang jauh lebih berat bagi pelanggar. Pihak Baleg
berharap, dengan diperkuatnya regulasi ini, partai politik tidak hanya
berfungsi sebagai sarana kontestasi politik semata, tetapi juga menjadi
institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, dan pelayanan
publik. Upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan penindakan
setelah kejadian, tetapi harus dimulai dari pembentukan aturan main yang benar
dan kuat sejak dini, termasuk dalam mengelola keuangan partai politik sebagai
pilar demokrasi.
Saat ini, proses
pembahasan rancangan revisi undang-undang tersebut masih terus berlangsung dan
akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah melalui
Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hingga masukan dari
masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara. Diharapkan, proses legislasi ini
dapat berjalan lancar dan menghasilkan undang-undang baru yang benar-benar
mampu menjawab kebutuhan zaman, memperbaiki citra politik nasional, serta
menjadi benteng yang kokoh dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia demi
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sumber Berita:ANTARA NEWS
#tandaglobalnews#RevisiUUParpol #BalegDPR #PendanaanParpol
#CegahKorupsi #PolitikBersih #HukumDanRegulasi #DPRRI #PemberantasanKorupsi
#Demokrasi #BeritaHariIni #27April2026
.jpeg)
Posting Komentar