![]() |
| Evakuasi korban oleh Tim SAR di sungai muara enim. (foto : istimewa) |
TandaGlobal.news | MUARA ENIM — Warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, digemparkan dengan penemuan jasad seorang wanita muda dalam kondisi mengenaskan di tepian Sungai Enim, pada Rabu, 27 Mei 2026. Korban ditemukan dalam keadaan tewas terbakar, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat adanya tindak pidana di balik peristiwa tersebut.
Penemuan jasad itu pertama kali menjadi perhatian warga sekitar setelah korban terlihat berada di kawasan tepian sungai. Kondisi tubuh korban yang tidak wajar membuat pihak kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas kemudian mengevakuasi jasad korban ke RSUD Rabain Muara Enim untuk proses identifikasi lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan identitas korban sekaligus mengungkap penyebab pasti kematiannya.
Dari hasil identifikasi, korban diketahui bernama Ayu Puspita Sari, berusia 23 tahun. Korban merupakan warga Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Sebelum ditemukan tewas, korban dilaporkan telah hilang selama empat hari oleh suaminya.
Kematian korban yang dinilai tidak wajar membuat polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, sementara petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari petunjuk dan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Upaya penyelidikan itu membuahkan hasil. Kurang dari 1x24 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial M.A.P., berusia 33 tahun. Tersangka diketahui merupakan mantan kekasih korban.
![]() |
| MAP (33) saat ditangkap oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim. |
Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan M.A.P. dilakukan setelah penyidik memperoleh petunjuk dari hasil pemeriksaan saksi dan temuan di lokasi kejadian. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengarah kepada tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Kepada polisi, M.A.P. mengaku membunuh korban di salah satu kamar hotel setelah sebelumnya bertemu dengan korban. Polisi menyebut, peristiwa pembunuhan itu terjadi usai keduanya melakukan hubungan badan.
Adapun motif pembunuhan diduga dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban. Tersangka disebut emosi karena korban meminta dibelikan sebuah iPhone. Permintaan tersebut diduga memicu pertengkaran hingga berujung pada aksi pembunuhan.
Setelah korban tewas, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membawa jasad korban ke kawasan tepian Sungai Enim. Jasad korban kemudian dibakar hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya potongan kayu yang terbakar, sisa ember yang ikut terbakar, satu unit mobil, serta telepon genggam.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka, alur kejadian, serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat. Polisi menyebut M.A.P. dapat dijerat dengan pasal pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban sebelumnya sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi terbakar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, keluarga korban masih diselimuti duka mendalam atas kematian Ayu Puspita Sari. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan tersangka mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya.


Posting Komentar