Tandaglobalnews JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos)
Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memastikan langkah tegas
pemerintah dalam menindak oknum yang bermain curang dalam penyaluran bantuan
sosial. Gus Ipul mengungkapkan bahwa puluhan bahkan ratusan pendamping Program
Keluarga Harapan (PKH) telah diberhentikan tidak hormat karena terbukti
melakukan pelanggaran.
Hal tersebut
disampaikan langsung oleh Mensos dalam konferensi pers yang digelar di Kantor
Kementerian Sosial, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Pengumuman ini disampaikan
usai ia menerima kunjungan kerja pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.
Data Pemberhentian:
49 di 2025 dan 4 di 2026
Dalam kesempatan
tersebut, Gus Ipul memaparkan data terkini mengenai penindakan terhadap
pendamping PKH. Menurutnya, sepanjang tahun 2025 lalu, tercatat sebanyak 49
orang pendamping PKH yang telah diberhentikan secara tidak hormat.
"Pada tahun 2025
tercatat ada sebanyak 49 pendamping PKH yang telah diberhentikan," ungkap
Mensos.
Angka tersebut belum
berhenti sampai di situ. Menjelang pertengahan tahun 2026 ini, upaya
pembersihan dan penegakan disiplin terus dilakukan. Gus Ipul menambahkan bahwa
di tahun ini saja, sudah ada tambahan 4 orang pendamping yang juga dikenakan
sanksi pemberhentian yang sama.
Dengan demikian,
total pendamping PKH yang telah dipecat akibat pelanggaran mencapai 53 orang
dalam kurun waktu kurang dari dua tahun terakhir.
Bentuk Pelanggaran
Meskipun tidak
dirinci secara mendetail dalam sesi tersebut, pemberhentian massal ini
dilakukan sebagai respons atas berbagai temuan pelanggaran yang merugikan
masyarakat. Pelanggaran yang umum terjadi antara lain keterlambatan penyaluran
bantuan, pemotongan nominal bantuan, hingga manipulasi data penerima manfaat.
Kementerian Sosial
menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga integritas program dan
memastikan bantuan negara sampai ke tangan yang berhak menerima secara utuh dan
tepat waktu.
Komitmen Bersihkan
Institusi
Kehadiran pimpinan
Ombudsman dalam kesempatan tersebut juga menandakan pentingnya pengawasan
eksternal agar distribusi bansos berjalan bersih dan transparan. Gus Ipul
menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem dan menindak
tegas setiap oknum yang terbukti melanggar aturan, tanpa pandang bulu.
Langkah ini
diharapkan memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat
terhadap program-program sosial yang digulirkan pemerintah.
Sumber:SindoNews
- Konferensi Pers Kementerian Sosial RI, 5 Mei 2026
- Keterangan Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul)
- Foto: Yuwantoro Winduajie
#tandaglobalnews#PemberhentianPKH #Bansos #Kemensos
#Pelanggaran #PemotonganUang #BeritaSosial #HukumTegas ##PKH #Bansos #Mensos
#GusIpul #Dipecat #Kemensos #BeritaSosial #HukumTegas #Ombudsman

Posting Komentar