Tegas! 49 Pendamping PKH Dipecat Akibat Terbukti Melakukan Pelanggaran Penyaluran Bansos

 



 

Tandaglobalnews JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memastikan langkah tegas pemerintah dalam menindak oknum yang bermain curang dalam penyaluran bantuan sosial. Gus Ipul mengungkapkan bahwa puluhan bahkan ratusan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran.

 Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mensos dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Pengumuman ini disampaikan usai ia menerima kunjungan kerja pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.

 Data Pemberhentian: 49 di 2025 dan 4 di 2026

 Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul memaparkan data terkini mengenai penindakan terhadap pendamping PKH. Menurutnya, sepanjang tahun 2025 lalu, tercatat sebanyak 49 orang pendamping PKH yang telah diberhentikan secara tidak hormat.

 "Pada tahun 2025 tercatat ada sebanyak 49 pendamping PKH yang telah diberhentikan," ungkap Mensos.

 Angka tersebut belum berhenti sampai di situ. Menjelang pertengahan tahun 2026 ini, upaya pembersihan dan penegakan disiplin terus dilakukan. Gus Ipul menambahkan bahwa di tahun ini saja, sudah ada tambahan 4 orang pendamping yang juga dikenakan sanksi pemberhentian yang sama.

 Dengan demikian, total pendamping PKH yang telah dipecat akibat pelanggaran mencapai 53 orang dalam kurun waktu kurang dari dua tahun terakhir.

 Bentuk Pelanggaran

 Meskipun tidak dirinci secara mendetail dalam sesi tersebut, pemberhentian massal ini dilakukan sebagai respons atas berbagai temuan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Pelanggaran yang umum terjadi antara lain keterlambatan penyaluran bantuan, pemotongan nominal bantuan, hingga manipulasi data penerima manfaat.

 Kementerian Sosial menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga integritas program dan memastikan bantuan negara sampai ke tangan yang berhak menerima secara utuh dan tepat waktu.

 Komitmen Bersihkan Institusi

 Kehadiran pimpinan Ombudsman dalam kesempatan tersebut juga menandakan pentingnya pengawasan eksternal agar distribusi bansos berjalan bersih dan transparan. Gus Ipul menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem dan menindak tegas setiap oknum yang terbukti melanggar aturan, tanpa pandang bulu.

 Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program-program sosial yang digulirkan pemerintah.

 

 

 

Sumber:SindoNews

 

- Konferensi Pers Kementerian Sosial RI, 5 Mei 2026

- Keterangan Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

- Foto: Yuwantoro Winduajie

 

#tandaglobalnews#PemberhentianPKH #Bansos #Kemensos #Pelanggaran #PemotonganUang #BeritaSosial #HukumTegas ##PKH #Bansos #Mensos #GusIpul #Dipecat #Kemensos #BeritaSosial #HukumTegas #Ombudsman

 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama