Tandaglobalnews PATI – Pemerintah melalui Kementerian
Agama (Kemenag) akhirnya mengambil langkah tegas dan keras terhadap kasus
pencabulan yang mengguncang masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah secara resmi memutuskan
untuk menutup dan mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Dholo
Kusumo yang terletak di Kecamatan Tlogowungu.
Keputusan bersejarah
dan mengejutkan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dan sanksi
administratif yang berat, menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual
yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut terhadap puluhan
santriwati di bawah asuhannya.
Langkah Tegas
Pemerintah
Kepastian penutupan
ini disampaikan langsung oleh pejabat berwenang dari Kanwil Kemenag Jateng
setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan kajian hukum terhadap laporan yang
masuk. Berdasarkan hasil verifikasi, terbukti bahwa pimpinan pondok pesantren
telah melakukan pelanggaran berat yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi
juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam dan melanggar aturan
perizinan.
"Kami telah
mengeluarkan surat keputusan resmi untuk mencabut izin pendirian dan
operasional Pondok Pesantren Dholo Kusumo. Lembaga ini resmi ditutup dan tidak
boleh lagi menyelenggarakan kegiatan pendidikan maupun menerima santri
baru," tegas pejabat Kanwil Kemenag Jateng dalam keterangannya, Selasa
(6/5/2026).
Penutupan ini
bersifat permanen dan menyeluruh, sehingga seluruh aktivitas kelembagaan di
pondok pesantren tersebut harus dihentikan seketika itu juga.
Alasan Penutupan:
Merusak Citra dan Melanggar Hukum
Keputusan pencabutan
izin ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan hukum dan moral yang sangat
kuat. Salah satu alasan utamanya adalah karena tindakan yang dilakukan oleh
pimpinan pondok dinilai telah sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan
pesantren serta melanggar norma agama, norma hukum, dan norma sosial yang
berlaku di masyarakat.
Selain itu, secara
administratif, pimpinan pondok dianggap tidak lagi memenuhi syarat dan kriteria
sebagai pengelola lembaga pendidikan yang amanah dan bertanggung jawab,
mengingat ia kini sedang menjadi tersangka dalam kasus kriminal yang sangat
serius.
Kemenag menilai,
membiarkan lembaga ini tetap beroperasi akan sangat membahayakan keselamatan
dan masa depan anak-anak, serta bertentangan dengan tujuan utama didirikannya
pesantren sebagai tempat menuntut ilmu dan mendidik akhlak mulia.
Imbas Kasus Pencabulan Puluhan Santriwat
Keputusan drastis ini merupakan dampak lanjutan dari
hebohnya kasus pencabulan yang melibatkan sosok berinisial A alias Ashari
selaku pimpinan atau Kiai di Ponpes Dholo Kusumo.
Berdasarkan laporan
yang berkembang, tidak kurang dari 50 santriwati menjadi korban perbuatan
asusila tersebut. Kejadian ini akhirnya terungkap setelah ada laporan dari
orang tua murid dan didukung oleh kuasa hukum yang memperjuangkan hak anak-anak
korban.
Sebelumnya, kasus ini
juga sempat memantik kemarahan publik karena adanya upaya penyuapan senilai
Rp400 juta yang ditawarkan kepada kuasa hukum korban agar bersedia mencabut
laporan, namun ditolak mentah-mentah.
Nasib Santri dan
Langkah Selanjutnya
Dengan ditutupnya
pondok pesantren ini, kini menjadi tanggung jawab bersama untuk memikirkan
nasib para santri yang masih bersekolah di sana. Pemerintah daerah dan Dinas
Pendidikan serta Kemenag setempat dipastikan akan melakukan pemetaan untuk
memindahkan atau mengalihkan para santri ke lembaga pendidikan lain yang
terpercaya dan aman, sehingga proses belajar mengajar mereka tidak terputus.
Sementara itu, proses
hukum terhadap tersangka pimpinan pondok terus berjalan. Masyarakat menuntut
agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini dengan maksimal dan
memberikan hukuman yang setimpal, serta menjamin agar kasus keji seperti ini
tidak pernah terulang lagi di lembaga manapun.
Sumber Berita:Kumparan
- Surat Keputusan Kanwil Kemenag Jawa Tengah
- Keterangan Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Laporan Penanganan Kasus Pati
#tandaglobalnews#PonpesDholoKusumo #Ditutup #KemenagJateng
#KasusPencabulan #Pati #HukumTegas #KiaiCabul #BeritaJateng #PerlindunganAnak

Posting Komentar