Resmi Ditutup! Kanwil Kemenag Jateng Cabut Izin Ponpes Dholo Kusumo Pati Imbas Kasus Pencabulan

 



 

Tandaglobalnews PATI – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengambil langkah tegas dan keras terhadap kasus pencabulan yang mengguncang masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah secara resmi memutuskan untuk menutup dan mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Dholo Kusumo yang terletak di Kecamatan Tlogowungu.

 Keputusan bersejarah dan mengejutkan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dan sanksi administratif yang berat, menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut terhadap puluhan santriwati di bawah asuhannya.

 Langkah Tegas Pemerintah

 Kepastian penutupan ini disampaikan langsung oleh pejabat berwenang dari Kanwil Kemenag Jateng setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan kajian hukum terhadap laporan yang masuk. Berdasarkan hasil verifikasi, terbukti bahwa pimpinan pondok pesantren telah melakukan pelanggaran berat yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan Islam dan melanggar aturan perizinan.

 "Kami telah mengeluarkan surat keputusan resmi untuk mencabut izin pendirian dan operasional Pondok Pesantren Dholo Kusumo. Lembaga ini resmi ditutup dan tidak boleh lagi menyelenggarakan kegiatan pendidikan maupun menerima santri baru," tegas pejabat Kanwil Kemenag Jateng dalam keterangannya, Selasa (6/5/2026).

 Penutupan ini bersifat permanen dan menyeluruh, sehingga seluruh aktivitas kelembagaan di pondok pesantren tersebut harus dihentikan seketika itu juga.

 Alasan Penutupan: Merusak Citra dan Melanggar Hukum

 Keputusan pencabutan izin ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan hukum dan moral yang sangat kuat. Salah satu alasan utamanya adalah karena tindakan yang dilakukan oleh pimpinan pondok dinilai telah sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan pesantren serta melanggar norma agama, norma hukum, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

 Selain itu, secara administratif, pimpinan pondok dianggap tidak lagi memenuhi syarat dan kriteria sebagai pengelola lembaga pendidikan yang amanah dan bertanggung jawab, mengingat ia kini sedang menjadi tersangka dalam kasus kriminal yang sangat serius.

 Kemenag menilai, membiarkan lembaga ini tetap beroperasi akan sangat membahayakan keselamatan dan masa depan anak-anak, serta bertentangan dengan tujuan utama didirikannya pesantren sebagai tempat menuntut ilmu dan mendidik akhlak mulia.

 

 Imbas Kasus Pencabulan Puluhan Santriwat

Keputusan drastis ini merupakan dampak lanjutan dari hebohnya kasus pencabulan yang melibatkan sosok berinisial A alias Ashari selaku pimpinan atau Kiai di Ponpes Dholo Kusumo.

 Berdasarkan laporan yang berkembang, tidak kurang dari 50 santriwati menjadi korban perbuatan asusila tersebut. Kejadian ini akhirnya terungkap setelah ada laporan dari orang tua murid dan didukung oleh kuasa hukum yang memperjuangkan hak anak-anak korban.

 Sebelumnya, kasus ini juga sempat memantik kemarahan publik karena adanya upaya penyuapan senilai Rp400 juta yang ditawarkan kepada kuasa hukum korban agar bersedia mencabut laporan, namun ditolak mentah-mentah.

 Nasib Santri dan Langkah Selanjutnya

 Dengan ditutupnya pondok pesantren ini, kini menjadi tanggung jawab bersama untuk memikirkan nasib para santri yang masih bersekolah di sana. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan serta Kemenag setempat dipastikan akan melakukan pemetaan untuk memindahkan atau mengalihkan para santri ke lembaga pendidikan lain yang terpercaya dan aman, sehingga proses belajar mengajar mereka tidak terputus.

 Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka pimpinan pondok terus berjalan. Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini dengan maksimal dan memberikan hukuman yang setimpal, serta menjamin agar kasus keji seperti ini tidak pernah terulang lagi di lembaga manapun.

 

 

 

Sumber Berita:Kumparan

 

- Surat Keputusan Kanwil Kemenag Jawa Tengah

- Keterangan Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

- Laporan Penanganan Kasus Pati

 

#tandaglobalnews#PonpesDholoKusumo #Ditutup #KemenagJateng #KasusPencabulan #Pati #HukumTegas #KiaiCabul #BeritaJateng #PerlindunganAnak

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama