Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Asahan

 

Polda Sumut gagalkan penyelundupan 30 kg sabu dari Malaysia di Perairan Asahan.
Satu pelaku diamankan, polisi buru jaringan narkoba lintas negara lainnya. Sumber foto : Polda sumut

Tandaglobalnews Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah Perairan Asahan, Sumatera Utara. Barang haram tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia menggunakan sampan nelayan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh tim khusus saat melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan perairan Asahan.

“Total ada 30 kilogram narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari dalam kapal nelayan,” ujar Andy, Kamis (28/5/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyelundupan narkoba antarnegara dari wilayah perairan Malaysia menuju Sumatera Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli laut di sekitar perairan Asahan.

Pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 07.40 WIB, petugas menemukan sebuah sampan kalok mencurigakan yang melintas di kawasan perairan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua karung berisi 30 bungkus teh China merek GuanYinWang yang diduga berisi sabu.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 16 bungkus sabu memiliki berat total 16 kilogram, sementara 14 bungkus lainnya memiliki berat 14 kilogram.

Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sampan kalok warna silver tanpa nama dan nomor kapal yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan seorang pria bernama Tino Hardianto alias Wak No (54), warga Jalan Garuda, Desa Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya bertugas menjemput sabu dari wilayah perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang berinisial Mail yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.

“Tersangka mengaku diperintahkan seseorang bernama Mail untuk menjemput sabu dari warga Malaysia, kemudian akan diserahkan kembali kepada pihak lain sesuai arahan berikutnya,” jelas Andy.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus guna memburu jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan narkoba lintas negara tersebut

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama