
Tandaglobalnews BLITAR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar tengah menghadapi kontroversi panas usai terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) berupa jual beli kamar khusus. Modus operandi ini dilakukan oleh tiga oknum petugas, terdiri dari dua sipir berinisial W dan R, serta Kepala Seksi Keamananan dan Ketertiban (Kasie Kamti) berinisial AK.
Dalam praktiknya, para oknum tersebut menawarkan sel eksklusif kepada narapidana kasus korupsi dengan harga fantastis mencapai Rp 100 juta. Salah satu daya tarik yang ditawarkan adalah fleksibilitas waktu, di mana pintu kamar ditutup lebih lama dibandingkan sel biasa, bahkan hingga waktu salat Isya.
Kasus ini akhirnya terbongkar berkat laporan dari seorang warga binaan baru yang merasa keberatan dengan tawaran tersebut. Hasil penyelidikan internal mengungkap bahwa sebenarnya sudah ada tiga narapidana yang "berlangganan". Mereka bahkan sempat melakukan tawar-menawar hingga harga turun menjadi Rp 60 juta demi mendapatkan fasilitas "istimewa" tersebut selama menjalani hukuman.
Menariknya, Kepala Lapas Blitar, Iswandi, menegaskan bahwa secara fisik, kamar yang dijual mahal tersebut tidak memiliki perbedaan signifikan dengan sel hunian pada umumnya.
Saat ini, penanganan kasus telah diambil alih oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur. Ketiga oknum yang terlibat sudah dipindahkan tugas dari Lapas Blitar dan terancam sanksi berat. Pihak berwenang juga berjanji akan mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain demi menjaga integritas institusi.
#LapasBlitar #Pungli #KasusHukum #BeritaJatim #Integritas #TandaGlobalNews
Posting Komentar