
Kepala SMPN 2 Pare Niam Isbat Futona menjadi narasumber di Acara Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
(Dok. Istimewa)
TANDAGLOBALNEWS | KAB. KEDIRI - Dinas Pendidikan kabupaten Kediri, menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai langkah memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat, pihak sekolah, dan orang tua siswa terkait mekanisme penerimaan peserta didik yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada 11 Mei 2026 di Aula SMPN 1 Mojo tersebut mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis verifikasi dan validasi jumlah peserta didik dalam rombongan belajar.
Dalam kegiatan tersebut, Niam Isbat Futona selaku narasumber menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 tetap mengedepankan prinsip keadilan, non-diskriminatif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
“Proses seleksi juga dilakukan secara terbuka melalui sistem berbasis daring guna meminimalisasi potensi pelanggaran sekaligus memperkuat pengawasan publik,” kata Niam.
Pada pelaksanaan tahun ini, Niam melanjutkan, terdapat sejumlah penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satunya adalah penerapan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai salah satu indikator penilaian pada jalur prestasi. Selain itu, kapasitas peserta didik dalam setiap rombongan belajar ditetapkan maksimal 32 siswa sesuai ketentuan kementerian.
“Penyesuaian juga dilakukan pada persentase penilaian piagam penghargaan di jalur prestasi, dari sebelumnya 50 persen menjadi 40 persen. Seluruh piagam yang digunakan dalam proses pendaftaran akan melalui tahapan kurasi guna memastikan keabsahan dokumen serta menjaga integritas sistem penerimaan peserta didik baru,” tambahnya.
SPMB SMP Kabupaten Kediri Tahun Ajaran 2026/2027 dibagi ke dalam empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili menggunakan basis jarak tempat tinggal sesuai wilayah eks korcam, sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Adapun jalur prestasi mempertimbangkan nilai rapor, piagam penghargaan, hasil perlombaan, hingga hasil Tes Kemampuan Akademik. Untuk jalur domisili, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kartu keluarga yang digunakan wajib telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran. Kabupaten Kediri juga tidak memberlakukan surat keterangan domisili karena tidak termasuk daerah dengan kondisi khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Sementara itu, kuota penerimaan peserta didik dibagi menjadi maksimal 35 persen untuk jalur prestasi, maksimal 20 persen jalur afirmasi, maksimal 5 persen jalur mutasi, dan minimal 40 persen jalur domisili. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan pemerataan akses pendidikan sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi siswa berprestasi.
“Tahapan pelaksanaan SPMB dijadwalkan dimulai pada Juni 2026, meliputi proses pendaftaran, verifikasi berkas, seleksi jalur, pengumuman hasil, hingga daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima. Seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri juga mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan. Pemalsuan dokumen maupun pelanggaran selama proses pendaftaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB berlangsung.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kesempatan pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Kabupaten Kediri.
Posting Komentar