MENGERIKAN! Kakek di Sumenep Cabuli Cucu Sendiri, Akhirnya Diringkus di Cirebon


TandaGlobalNews | SUMENEP, Kamis (7/5/2026) – Sebuah kejahatan yang sangat memuakkan dan melanggar norma kekerabatan kembali terungkap di Kabupaten Sumenep. Seorang pria paruh baya berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, harus berurusan dengan hukum panjang karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap cucunya sendiri yang masih berusia di bawah umur, tepatnya 14 tahun.

Kasus yang sangat memilukan ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita dan mengadu kepada orang tuanya, yang kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, peristiwa naas tersebut diduga terjadi pada bulan November 2025 lalu.

Saat itu, kondisi orang tua korban sedang bekerja menjaga toko di Surabaya, sehingga meninggalkan anaknya di rumah bersama saudara kandungnya di wilayah Sumenep.

"Saat korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga, sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya," jelas AKP Agus.

Memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan ketiadaan orang tua, tersangka yang notabene adalah kakek kandung dari korban, nekat melakukan aksinya yang sangat bejat tersebut.

Selama kejadian, korban hidup dalam ketakutan yang luar biasa. Ia merasa sangat tertekan batinnya sehingga tidak sanggup lagi menyimpan rahasia kelam tersebut sendirian.

Hingga akhirnya, korban meminta agar kedua orang tuanya segera pulang ke rumah karena merasa sangat takut dan gelisah. Sesampainya orang tua di rumah, barulah korban menceritakan semua perlakuan keji yang ia terima dari sang kakek.

Mendengar pengakuan pilu dari anaknya, pihak keluarga merasa syok dan marah besar. Mereka tidak menyangka hal sekejam itu bisa dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.

"Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum," tegasnya.

Laporan resmi pun dibuat dengan nomor LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM pada tanggal 25 Desember 2025.

Usai kasus ini terbongkar dan dilaporkan, tersangka diketahui sempat melarikan diri untuk menghindari jerat hukum. Ia meninggalkan Sumenep dan bersembunyi di luar daerah.

Namun, kerja keras tim penyidik tidak sia-sia. Melalui pengejaran dan pengembangan informasi lintas daerah, tim Satreskrim akhirnya berhasil menelusuri jejak pelaku.

Tersangka berhasil diamankan di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, pelaku sedang bersembunyi sebelum akhirnya berhasil diringkus dan dibawa kembali ke Sumenep untuk diadili.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sepotong baju daster warna hitam motif batik milik korban," ungkap AKP Agus.

Atas perbuatannya yang sangat keji dan merusak masa depan anak di bawah umur, tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal yang sangat berat, yaitu:

Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), juncto Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga atau pengasuh, dengan ancaman hukuman yang sangat maksimal.

Sumber: JPNN.com / gresiksumpek

#tandaglobalnews #gresiksumpek #sumenep #news #kekerasanseksual #cabul #kakekcabul #polressumenep #kriminal #hukum

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama