Mendikdasmen Abdul Mu'ti Buka Suara Soal Nasib Guru Honorer: Status Non-ASN Ada di Menpan-RB


     TANDAGLOBALNEWS | JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik guru honorer yang kini terancam tidak bisa lagi mengajar di sekolah negeri. Dalam keterangannya, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan penataan status tenaga Non-ASN yang regulasinya berada di bawah wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Fokus pada Penataan Status Kepegawaian

Isu mengenai guru honorer yang "terdepak" dari ruang kelas mencuat seiring dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer dan transisi menuju sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mendikdasmen menjelaskan bahwa secara administratif, pengelolaan jumlah dan status pegawai pemerintah adalah domain dari Menteri PANRB.

"Terkait status guru honorer atau Non-ASN, koordinasi teknisnya ada di Menpan-RB. Kami di Kemendikdasmen fokus pada pemenuhan kebutuhan guru dan kualitas pengajaran, namun urusan formasi dan pengangkatan adalah kebijakan pusat di Kemenpan," ujar Abdul Mu'ti.

Tiga Poin Krusial Pernyataan Mendikdasmen

Berdasarkan keterangan terbaru, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan pemerintah:

  1. Pelimpahan Wewenang Administratif: Masalah administratif guru honorer yang tidak masuk dalam pendataan BKN (Badan Kepegawaian Negara) atau gagal dalam seleksi administrasi harus dikonsultasikan langsung kepada Kemenpan-RB sebagai pembuat kebijakan seleksi CASN.

  2. Solusi Lewat Jalur PPPK: Pemerintah tetap mendorong agar guru honorer yang sudah lama mengabdi dapat diakomodasi melalui seleksi PPPK, namun hal ini bergantung pada usulan formasi dari pemerintah daerah (Pemda).

  3. Evaluasi Aturan Linieritas: Kemendikdasmen berjanji akan meninjau kembali aturan teknis di lapangan agar tidak ada kekosongan pengajar di sekolah akibat aturan administratif yang terlalu kaku.

Dilema di Lapangan

Kondisi di lapangan menunjukkan banyak guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun justru kehilangan jam mengajar karena posisinya terisi oleh guru baru hasil seleksi PPPK atau karena ijazah mereka dianggap tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu.

Menanggapi hal ini, Abdul Mu'ti meminta para guru honorer untuk tetap tenang dan mengikuti alur komunikasi resmi melalui instansi terkait. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kemendikdasmen, Kemenpan-RB, dan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak merugikan tenaga pendidik yang sudah ada.

Langkah Strategis Kedepan

Pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi turunan dari UU ASN yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia sebelum batas waktu penataan berakhir. Para pengamat pendidikan menyarankan agar Kemendikdasmen lebih proaktif dalam mendata guru honorer "tercecer" agar bisa diusulkan secara khusus kepada Menpan-RB.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama