![]() |
| Sumber: infopublik.id |
Tandaglobalnews | Tangerang – Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional serta perlakuan tidak manusiawi terhadap para relawan, termasuk sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini telah selamat kembali ke tanah air. Pernyataan tegas itu disampaikan dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (24/5/2026), bertepatan dengan kedatangan kesembilan relawan tersebut .
“Tindakan sewenang-wenang yang merendahkan martabat warga sipil dalam misi kemanusiaan adalah pelanggaran nyata hukum internasional dan hukum humaniter. Kami kecam keras perlakuan yang diterima para relawan selama ditahan otoritas Israel,” tegas Menlu Sugiono .
Kapal GSF 2.0 yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Palestina dicegat pada Senin (18/5) di kawasan Mediterania Timur, dekat perairan Siprus. Sembilan WNI di antaranya kemudian dibawa dan ditahan di kota Ashdod, Israel. Berkat langkah diplomatik intensif, kerja sama dengan negara sahabat, dan koordinasi bersama organisasi pendamping seperti GSF dan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), seluruh WNI berhasil dibebaskan pada Kamis (21/5) dan menjalani pemeriksaan kesehatan di Istanbul, Turkiye, sebelum diterbangkan pulang .
“Keberhasilan pembebasan dan pemulangan ini adalah buah kerja keras dan koordinasi berlapis pemerintah. Kami libatkan lima perwakilan RI: KBRI Ankara, KJRI Istanbul, KBRI Amman, KBRI Kairo, dan KBRI Roma. Terima kasih khusus kepada Turkiye, Yordania, dan Mesir yang sangat membantu proses penjemputan,” jelas Sugiono .
Kehadiran kesembilan relawan ini disambut haru dan bangga. Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdalfattah A.K. Al-Sattari, menyebut mereka sebagai pahlawan. “Terima kasih kepada Presiden, pemerintah, dan rakyat Indonesia. Dukungan Anda sangat berarti bagi kami,” ujarnya mewakili rakyat Palestina .
Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memperjuangkan akses bantuan kemanusiaan yang aman dan tanpa hambatan, serta menuntut kepatuhan hukum internasional demi melindungi nyawa dan hak asasi manusia.
Sumber: infopublik.id

Posting Komentar